Perpamsi NTT Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola Perumda Air Minum
3 min read
NTT, kupangmedia.net | Persoalan tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga tingginya tingkat kehilangan air menjadi tantangan serius bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan perusahaan daerah, Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD Perpamsi) NTT menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kegiatan Pra-Rapat Koordinasi Daerah (Pra-Rakorda), Kamis (15/10).
Forum tersebut membahas sejumlah aspek strategis, mulai dari perbaikan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, penguatan sistem pengendalian internal, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Keterlibatan BPKP dinilai penting untuk membantu Perumda Air Minum di NTT menyelaraskan praktik pengelolaan perusahaan dengan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat kesiapan perusahaan menghadapi proses audit dan menekan potensi penyimpangan administratif maupun pengelolaan keuangan.
Bagi PD Perpamsi NTT, Pra-Rakorda bukan sekadar forum koordinasi antarpengelola perusahaan air minum. Agenda tersebut menjadi bagian dari konsolidasi untuk menyamakan pemahaman mengenai standar tata kelola, penerapan regulasi, serta penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan anggota.
Di bawah kepemimpinan Ketua PD Perpamsi NTT, Jony B. Sulaiman, konsolidasi internal diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan masing-masing Perumda, menyelaraskan kebijakan operasional, serta mendorong penerapan regulasi secara konsisten.
Kehilangan Air Tekan Pendapatan Perumda
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah tingginya tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW).
Kehilangan air tidak hanya berkaitan dengan kebocoran jaringan dan kondisi infrastruktur. Persoalan tersebut juga dapat dipicu penggunaan air tanpa izin, pencurian air, hingga lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan internal.
PD Perpamsi NTT turut menyoroti dugaan penggunaan air secara ilegal oleh oknum masyarakat serta potensi penyimpangan yang melibatkan oknum pegawai perusahaan.
Dari perspektif bisnis, tingginya NRW dapat berdampak langsung terhadap kinerja Perumda. Air yang diproduksi tetapi tidak menjadi pendapatan akan meningkatkan beban operasional, menekan pendapatan perusahaan, dan pada akhirnya membatasi ruang perusahaan untuk melakukan investasi maupun meningkatkan kualitas pelayanan.
Karena itu, penanganan NRW membutuhkan langkah terintegrasi. Penguatan pengawasan jaringan distribusi, pembenahan pencatatan pelanggan, evaluasi prosedur operasional, hingga peningkatan akuntabilitas pegawai menjadi bagian penting dalam menekan kehilangan air.
Sistem pengendalian internal juga perlu diperkuat agar potensi risiko dapat dideteksi lebih awal dan ditindaklanjuti sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Kapsari, A.K.M., M.A., mengapresiasi sinergi yang dibangun PD Perpamsi NTT dengan BPKP.
Menurut dia, koordinasi dan penyamaan persepsi diperlukan agar pengelolaan Perumda Air Minum tetap berada dalam koridor regulasi.
“Saya sangat mengapresiasi sinergitas yang dilakukan PD Perpamsi NTT kali ini, karena dengan duduk bersama kita bisa menyelaraskan berbagai hal terkait implementasi dalam regulasi yang menjadi koridor bagi berjalannya seluruh Perumda Air Minum yang ada di NTT,” ujar Kapsari.
Menurutnya, keselarasan pemahaman terhadap regulasi dapat membantu perusahaan daerah menerapkan ketentuan secara lebih tepat sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam kegiatan operasional dan pengelolaan keuangan.
Dalam pengelolaan perusahaan daerah, kepatuhan regulasi perlu berjalan beriringan dengan efektivitas pengawasan, transparansi, serta kemampuan manajemen mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.
Dengan pendekatan tersebut, perbaikan tata kelola tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan dan kualitas pelayanan publik.
Ketua PD Perpamsi NTT sekaligus Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Jony B. Sulaiman, S.Sos., M.Si., mengatakan organisasinya akan memperkuat peran sebagai wadah koordinasi dan penyelesaian persoalan perusahaan air minum daerah di NTT.
Jony menilai berbagai persoalan yang muncul di masing-masing Perumda perlu dibahas secara terbuka melalui organisasi agar dapat dicarikan solusi bersama.
“Komitmen kami ke depannya agar setiap permasalahan yang terjadi dalam setiap Perumda Air Minum di NTT bisa dibawa dan diselesaikan di PD Perpamsi NTT, agar seluruh Perumda yang tergabung dalam PD Perpamsi NTT ke depannya menjadi lebih baik dan mandiri,” ujarnya.
Pendekatan kolektif tersebut diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kapasitas pengelolaan antar-Perumda. Pertukaran pengalaman, koordinasi kebijakan, serta pendampingan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan perusahaan.
Ke depan, efektivitas langkah tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan regulasi, kekuatan sistem pengendalian internal, serta kemampuan masing-masing Perumda menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur.
Pra-Rakorda PD Perpamsi NTT bersama BPKP diharapkan menjadi momentum memperkuat fondasi tata kelola Perumda Air Minum yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, penguatan tata kelola tersebut diharapkan berdampak pada perbaikan kinerja keuangan sekaligus peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat NTT.
