Oktober 28, 2026

Bupati Yos Lede Serahkan 1.870 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat di Lima Kecamatan

2 min read

OELAMASI, kupangmedia.net | Bupati Kupang Yosef Lede,S.H., menyerahkan 1.870 sertifikat tanah kepada masyarakat di lima kecamatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Olahraga Komitmen Kabupaten Kupang, Senin (26/10). Sertifikat tersebut diserahkan kepada 1.098 penerima manfaat yang berasal dari lima kecamatan dan enam desa atau kelurahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., mengatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan PTSL pada tahun berikutnya.

“Pada tahun 2026, Kabupaten Kupang mendapatkan target PTSL sebanyak 3.500 bidang tanah. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 2.000 bidang yang dapat kami realisasikan,” kata I Made Supriadi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, sebanyak 1.500 bidang yang tidak dapat direalisasikan kemudian dikembalikan dan dialokasikan kepada kantor pertanahan di kabupaten lain yang dinilai lebih siap melaksanakan program tersebut.

Menurut Supriadi, kendala yang perlu dibenahi meliputi kesiapan data dan peta bidang tanah di desa, pemasangan patok batas tanah, kelengkapan dokumen administrasi, serta partisipasi masyarakat.

Persoalan tanah adat atau tanah marga juga menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan dengan baik.

“Harapan kami, pada tahun mendatang tidak ada lagi target yang harus dikembalikan karena kendala persiapan,” ujarnya.

Bupati Kupang Yosef Lede mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang atas pelaksanaan penyerahan sertifikat tersebut. Ia menyebut kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menyelesaikan proses administrasi pertanahan masyarakat.

Menurut Yosef, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membantu mencegah potensi sengketa.

“Jadikan ini sebagai berkat. Sertifikat ini sebagai suatu kepastian hukum bagi Bapak dan Ibu semua. Hak kepemilikan hari ini sudah mendapatkan kepastian dengan dimilikinya sertifikat,” kata Yosef.

Ia juga meminta masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar memanfaatkan program PTSL dengan melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan.

Yosef mengatakan kuota PTSL Kabupaten Kupang pada tahun berikutnya diperkirakan mencapai sekitar 3.000 bidang. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah sesuai kesiapan data dan kebijakan kementerian terkait.

Pemerintah Kabupaten Kupang, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengupayakan penambahan kuota. Camat, kepala desa, dan lurah diminta memastikan data kepemilikan tanah di wilayah masing-masing disiapkan secara lengkap.

“Pastikan semua tanah yang ada di desa dan kelurahan sudah ada pemiliknya dan memiliki hak kepemilikan dalam bentuk dokumen, yaitu sertifikat,” ujarnya.

I Made Supriadi menyebut sebelum kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah menyerahkan 1.130 sertifikat. Dengan penyerahan 1.870 sertifikat pada Senin, total sertifikat yang telah diserahkan mencapai 3.000.

Ia mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat dan memastikan batas tanah tetap jelas untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Masyarakat juga diminta berhati-hati apabila hendak menjadikan tanah sebagai jaminan atau agunan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing.

Selain itu, Kantor Pertanahan mendorong masyarakat mulai memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses informasi pertanahan secara digital.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan masyarakat. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan data yang akurat, kelengkapan administrasi, dan keterlibatan aktif masyarakat serta pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI : Pimpinan Umum : ARIF M. BAIT, Bendahara : SUSANTI APLOEGI,SE, Pemimpin Redaksi / Redaktur : ERICK SABON,SE , Biro Kota Kupang : ERICK, Biro Kab.Kupang : AI // Alamat Redaksi : Jl. Kecapi, Gg.Tirosa, RT.20 / RW.10, Kel. Nunbaun Delha, Kec.Alak, Kota Kupang-NTT, Kontak Redaksi : HP / WA ( 081 247 469 171) // Penerbit : PT. Kantor Berita Kupang Media, SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI, No.AHU-00339.AH.02.01.Tahun 2016 | Newsphere by AF themes.

Anda tidak memiliki ijin dari admin