PMI Nonprosedural Asal NTT Kembali Meninggal di Malaysia, Total 120 Jenazah Dipulangkan
2 min read
NTT, kupangmedia.net | Duka kembali menyelimuti keluarga pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur. Jenazah Yusmina Oematan, 48 tahun, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Nenas, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dipulangkan dari Malaysia pada Kamis, (15/10).
Jenazah Yusmina tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halamannya. Yusmina tercatat sebagai PMI asal NTT ke-120 yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia sepanjang 2026.
Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, Yusmina meninggal pada 4 Oktober 2026 pukul 17.12 waktu setempat di Hospital Pulau Pinang.
Dokumen tersebut mencatat penyebab kematian sebagai posterior circulation infarct, yakni gangguan aliran darah pada bagian belakang sirkulasi otak. Jenazah tidak menjalani autopsi.
Kedatangan jenazah di Kupang disambut petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, tim kargo Bandara El Tari, perwakilan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi (PI), serta keluarga.
Sebelum diberangkatkan menuju Desa Nenas, Pendeta Ina Bara Pa memimpin doa pelepasan. Jenazah kemudian diantar menggunakan ambulans BP3MI NTT menuju rumah duka di wilayah Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sepupu kandung Yusmina, Agnes Marfiana Muda, mengatakan almarhumah selama berada di Malaysia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Yusmina meninggalkan dua anak laki-laki kembar yang kini duduk di kelas IV sekolah dasar.
“Di Malaysia almarhumah kerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal karena stroke ringan,” ujar Agnes di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Penyuluh Hukum BP3MI NTT, Marianus E. Murin, membenarkan Yusmina berangkat dan bekerja di Malaysia secara nonprosedural.
Menurut Marianus, status tersebut menjadi perhatian karena pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak resmi memiliki risiko lebih besar dalam memperoleh perlindungan hukum, baik selama proses keberangkatan maupun ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
BP3MI NTT, kata dia, memfasilitasi proses pemulangan jenazah hingga pengantaran ke rumah duka di Desa Nenas.
Marianus kembali mengingatkan masyarakat NTT agar menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja di luar negeri. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan prosedur keberangkatan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan sejak berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Indonesia.
Kasus Kematian PMI Nonprosedural Berulang
Kasus Yusmina terjadi hanya dua hari setelah BP3MI NTT menangani pemulangan jenazah PMI lainnya. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah Albertus Namal, 53 tahun, asal Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Albertus telah bekerja di Malaysia selama sekitar 10 tahun. Ia juga tercatat sebagai PMI nonprosedural dan meninggal akibat coronary atherosclerosis atau penyempitan pembuluh darah pada jantung.
Jenazah Albertus dipulangkan melalui Labuan Bajo sebelum dibawa menggunakan ambulans menuju rumah duka di Kabupaten Manggarai.
Berulangnya pemulangan jenazah PMI nonprosedural asal NTT menjadi persoalan serius dalam perlindungan pekerja migran.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan sejak tahap perekrutan dan keberangkatan, sekaligus memperkuat kebutuhan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Pemerintah dan lembaga terkait didorong memperkuat pencegahan di tingkat hulu agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
