Advokat Garda Terdepan Membela Warga Terpinggirkan
2 min read
NTT, kupangmedia.net | Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma menegaskan peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dan minim akses terhadap bantuan hukum.
Penegasan itu disampaikan Johni saat menghadiri acara Syukuran Temu Kawan-Kawan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) antara KAI dan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, di Hotel Harper Kupang, Sabtu, 7/2).
“Profesi advokat adalah profesi mulia. Mereka hadir untuk membantu sesama manusia dengan latar belakang persoalan yang kompleks, terutama masyarakat kecil yang hak-haknya sering terabaikan,” kata Johni.
Ia menekankan bahwa kehadiran advokat bukan semata urusan litigasi, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dalam membela mereka yang terzalimi.
Mantan perwira tinggi Polri itu juga mengajak para advokat di NTT untuk tidak berjarak dengan realitas sosial di daerah. Menurutnya, kesenjangan akses hukum masih menjadi masalah serius di banyak wilayah, terutama di kawasan pedesaan dan kepulauan.
“Advokat harus menjadi penopang keadilan dan ketertiban sosial, bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat,” ujarnya.
Johni mengapresiasi langkah KAI dan UPG 1945 NTT yang membangun kemitraan strategis antara organisasi profesi dan perguruan tinggi. Kerja sama ini dinilai penting untuk menyiapkan advokat muda yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepekaan sosial.
Pelaksana Tugas Ketua DPD KAI NTT Erryc S.O. Mamoh mengatakan, kegiatan temu kawan ini digelar sebagai upaya merawat soliditas advokat di tengah dinamika organisasi profesi hukum. Saat ini, KAI di NTT memiliki 429 advokat yang tersebar di 22 kabupaten dan kota, dengan 11 Dewan Pimpinan Cabang yang telah terbentuk.
“Solidaritas profesi menjadi modal penting agar advokat tetap independen dan mampu memperjuangkan keadilan secara konsisten,” kata Erryc.
Sementara itu, Rektor UPG 1945 NTT Ully Riwu Kaho menyebut kerja sama dengan KAI diarahkan untuk membuka ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Melalui kolaborasi ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman langsung sebelum terjun ke dunia profesi hukum. “Kami ingin lulusan hukum tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga siap menghadapi tantangan nyata di lapangan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP KAI Apolos Djara Bonga menambahkan, advokat dituntut semakin peka terhadap ketimpangan akses hukum yang masih dialami sebagian masyarakat. Ia menilai peran advokat sebagai penegak hukum harus selalu berpihak pada keadilan sosial.
Penandatanganan MoU dan MoA antara KAI dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT menjadi penanda komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pendidikan dan praktik hukum. Acara ini tak sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga momentum konsolidasi profesi hukum di NTT.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan terhadap penguatan profesi advokat dan peningkatan kualitas pendidikan hukum melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya ini diharapkan melahirkan sumber daya manusia hukum yang unggul, berdaya saing, dan memiliki keberpihakan kuat pada keadilan bagi masyarakat.
