Maret 27, 2026

Isu 51 Miliar, Dugaan Upaya Delegitimasi Kepemimpinan Yos-Aurum di Kab.Kupang

2 min read

OELAMASI, kupangmedia.net |Pemerintah Kabupaten Kupang secara tegas membantah isu dugaan belanja hibah APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp51 miliar yang beredar di ruang publik. Pemkab menegaskan angka tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi APBD dan dinilai menyesatkan serta berpotensi mendiskreditkan kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa belanja hibah Kabupaten Kupang tahun 2026 hanya sebesar Rp30.915.016.200, sebagaimana tercantum dalam dokumen APBD yang telah disusun sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Ini menyangkut keuangan daerah, tidak boleh dipelintir. Angka Rp51 miliar itu tidak ada dalam APBD 2026 Kabupaten Kupang,” ujar Mateldius, Rabu (28/1).

Menurut Mateldius, penyebaran angka yang tidak berbasis dokumen resmi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi membangun opini negatif terhadap arah kebijakan pemerintahan daerah yang baru. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban meluruskan informasi agar publik tidak disesatkan.

Berdasarkan postur APBD 2026, dari total belanja hibah Rp30,9 miliar tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk sektor pendidikan, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp16,9 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang guna mendukung operasional pendidikan dan peningkatan mutu layanan belajar-mengajar.

Adapun sisa belanja hibah dialokasikan sesuai ketentuan hukum, antara lain untuk pemerintah pusat, lembaga atau badan nirlaba, serta bantuan keuangan kepada partai politik. Seluruh alokasi tersebut melalui proses perencanaan, pembahasan, dan penganggaran yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mateldius juga memaparkan postur lengkap APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp1,224 triliun. Pendapatan Asli Daerah tercatat Rp100,6 miliar, pendapatan transfer Rp1,093 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp29,8 miliar. Sementara total belanja daerah mencapai Rp1,274 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp635,8 miliar.

“Struktur APBD kita masih didominasi belanja wajib untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Jadi keliru jika belanja hibah dipelintir seolah-olah menjadi persoalan besar,” kata Mateldius.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang terbuka terhadap kritik. Namun kritik harus didasarkan pada data yang valid, bukan pada angka yang tidak bersumber dari dokumen resmi.

Pemkab Kupang mengajak masyarakat untuk lebih kritis menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis fakta, terlebih di masa konsolidasi pemerintahan baru. Pemerintah daerah, kata Mateldius, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD demi kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI : Pimpinan Umum : ARIF M. BAIT, Bendahara : SUSANTI APLOEGI,SE, Pemimpin Redaksi / Redaktur : ERICK SABON,SE , Biro Kota Kupang : ERICK, Biro Kab.Kupang : AI // Alamat Redaksi : Jl. Kecapi, Gg.Tirosa, RT.20 / RW.10, Kel. Nunbaun Delha, Kec.Alak, Kota Kupang-NTT, Kontak Redaksi : HP / WA ( 081 247 469 171) // Penerbit : PT. Kantor Berita Kupang Media, SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI, No.AHU-00339.AH.02.01.Tahun 2016 | Newsphere by AF themes.

Anda tidak memiliki ijin dari admin