September 13, 2026

Tidak Boleh Dikorbankan : Yos Lede, Kami Segera Bayar Hak PPPK 12 Bulan Termasuk Gaji ke 13 dan 14

4 min read
Bupati Kupang Apel Bersama ASN dan PPPK di Lingkup Kabupaten Kupang, di Halaman Kantor Bupati Civik Center Oelamasi, Pada Jumat (21/8) Sore

OELAMASI, kupangmedia.net,- Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan Pemerintah Kabupaten Kupang akan memenuhi hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk pembayaran gaji selama 12 bulan serta gaji ke-13 dan ke-14 yang masih menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Yosef saat memimpin apel akbar bersama aparatur sipil negara (ASN), PPPK, PNS, camat, dan lurah di halaman Kantor Bupati Kupang,Civik Center Oelamasi, Jumat, (21/8) sore.

“Yang pasti, kita pastikan PPPK itu kita tetapkan 12 bulan. Bahkan gaji 13 dan 14 yang sudah lewat juga kita bayar,” kata Yosef dalam arahannya.

Yosef mengatakan pemenuhan hak aparatur menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah, meskipun Kabupaten Kupang menghadapi keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.

Ia juga menjamin hak guru PPPK paruh waktu tetap akan diperhatikan. Menurut dia, pembayaran akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.

“Untuk guru-guru PPPK paruh waktu, dengar baik-baik. Saya janji saya bayar juga. Walaupun nanti disesuaikan, kita bayar,” ujarnya.

Yosef menjelaskan pembayaran hak aparatur harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah. Karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang mempercepat proses pembahasan anggaran agar pembayaran dapat segera direalisasikan.

“Saya sudah minta Pak Sekda. Saya memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD agar dipercepat prosesnya,” katanya.

Selain menjamin pemenuhan hak finansial, Yosef mengatakan dirinya terus memperjuangkan peningkatan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya terus berjuang bagaimana PPPK bisa diangkat menjadi PNS,” tegasnya.

Menurut Yosef, perbedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak aparatur. Ia mengaku telah menyuarakan persoalan tersebut tidak hanya di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga dalam berbagai kesempatan di tingkat nasional.

Ia juga meminta para PPPK memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan aparatur.

Dalam apel tersebut, Yosef menyebut Kabupaten Kupang memperoleh alokasi anggaran yang menurut dia termasuk tiga terbesar di Indonesia dan terbesar di Nusa Tenggara Timur. Ia mengatakan capaian tersebut merupakan hasil perjuangan pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Saya tidak hebat. Kalau Tuhan tidak membuka jalan, tidak mungkin. Yang kami butuhkan adalah dukungan dan doa bapak ibu,” ujarnya.

Yosef menegaskan pemerintah daerah akan mengutamakan pemenuhan hak aparatur di tengah keterbatasan anggaran.

Ia bahkan menyatakan pemerintah daerah siap menunda program atau proyek tertentu apabila kondisi anggaran tidak memungkinkan, selama hak aparatur tetap dapat dipenuhi.

“Kalau proyek batal tidak masalah, yang penting hak TKK tidak boleh dikorbankan,” katanya.

Yosef juga membandingkan pembayaran hak PPPK pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut pada 2023 terdapat satu bulan gaji PPPK yang belum dibayarkan. Pada 2024, menurut dia, pembayaran hanya mencakup enam bulan.

Sementara pada 2025, ketika dirinya mulai menjabat sebagai Bupati Kupang, pemerintah daerah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Namun, ia menegaskan pemerintah tetap berupaya memenuhi pembayaran PPPK selama 12 bulan.

“Tahun ini terjadi efisiensi, kami bayar 12 bulan. Tenang,” ujarnya.

Di tengah penegasan mengenai hak aparatur, Yosef juga mengingatkan ASN agar menyampaikan persoalan pemerintahan melalui mekanisme internal dan tidak menjadikan media sosial sebagai ruang utama untuk menyampaikan masalah kedinasan.

Menurut dia, persoalan mengenai kinerja maupun hak ASN sebaiknya disampaikan langsung kepada pimpinan agar dapat dicari solusinya.

“Kalau ada permasalahan, kasih tahu pimpinan. Masalah kinerja, masalah hak terhadap bapak dan ibu, sampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Yosef mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan aspirasi. Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab serta tetap memperhatikan etika sebagai aparatur negara.

Ia juga menyinggung adanya oknum ASN yang dinilainya aktif mengkritik pemerintah melalui media sosial, tetapi pada saat yang sama tidak menjalankan kewajiban kedinasan.

Menurut Yosef, terdapat ASN yang disebutnya tidak masuk kantor selama sekitar tiga minggu. Ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal pemerintahan. “Nanti kita panggil,” tegasnya.

Yosef mengingatkan ASN agar identitas sebagai aparatur negara tidak hanya tercermin melalui seragam, tetapi juga melalui perilaku, kedisiplinan, etika, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pakaian ini juga harus sesuai dengan apa yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan ASN, PPPK, kepala daerah, wakil kepala daerah, Sekda, perangkat daerah, dan DPRD merupakan bagian dari satu sistem pemerintahan. Karena itu, hubungan kerja harus dibangun melalui kolaborasi dan komunikasi yang sehat.

“Kita adalah satu tim. Saya tidak bisa menjalankan tugas dengan baik manakala bapak dan ibu tidak bekerja dengan baik. Begitu pun sebaliknya,” katanya.

Selain membahas pemerintahan dan hak aparatur, Yosef mengajak ASN dan PPPK Kabupaten Kupang menunjukkan solidaritas kepada masyarakat Flores yang terdampak gempa.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kupang telah memberikan bantuan sebesar Rp500 juta untuk masyarakat yang terdampak bencana.

Yosef kemudian mengajak ASN dan PPPK ikut memberikan bantuan secara sukarela. Ia mengusulkan setiap aparatur menyumbangkan sedikitnya Rp10 ribu.

“Tidak usah banyak-banyak. Sepuluh ribu saja sebagai orang bersaudara,” katanya.

Menurut Yosef, bantuan tersebut bukan semata-mata soal jumlah uang, melainkan bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap sesama masyarakat Indonesia.

Minta ASN Kembali Fokus Layani Masyarakat

Menutup arahannya, Yosef meminta seluruh ASN dan PPPK Kabupaten Kupang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Ia menekankan bahwa pemerintah membutuhkan aparatur yang memiliki integritas, disiplin, loyalitas, etika, dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pulang kerja, bantu rakyat,” pesannya.

Apel akbar tersebut menjadi momentum bagi Yosef untuk menegaskan dua hal. Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen memperjuangkan dan memenuhi hak aparatur, sementara ASN dan PPPK dituntut menjalankan kewajiban secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.

Bagi Yosef, hak dan kewajiban aparatur merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pemerintah berkewajiban memperjuangkan kesejahteraan aparatur, sedangkan ASN dan PPPK memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI : Pimpinan Umum : ARIF M. BAIT, Bendahara : SUSANTI APLOEGI,SE, Pemimpin Redaksi / Redaktur : ERICK SABON,SE , Biro Kota Kupang : ERICK, Biro Kab.Kupang : AI // Alamat Redaksi : Jl. Kecapi, Gg.Tirosa, RT.20 / RW.10, Kel. Nunbaun Delha, Kec.Alak, Kota Kupang-NTT, Kontak Redaksi : HP / WA ( 081 247 469 171) // Penerbit : PT. Kantor Berita Kupang Media, SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI, No.AHU-00339.AH.02.01.Tahun 2016 | Newsphere by AF themes.