Maret 27, 2026

Tanpa Korbankan PPPK, Pemkab Kupang Siap Terapkan UU HKPD

2 min read

OELAMASI, kupangmedia.net | Pemerintah Kabupaten Kupang bersiap menghadapi babak baru pengelolaan anggaran daerah. Mulai 1 Januari 2027, daerah ini akan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, porsi belanja pegawai Kabupaten Kupang masih berada di atas ambang batas tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menyatakan pemerintah daerah siap mematuhi ketentuan tersebut, meski konsekuensi kebijakan itu tidak ringan. “Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai. Tapi kita tidak mau teman-teman P3K semuanya dikorbankan atau dirumahkan,” kata Mateldius di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu (4/3).

Data pemerintah daerah mencatat jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang mencapai 4.179 orang. Di tengah tekanan efisiensi anggaran, opsi pemutusan kontrak massal ditegaskan bukan pilihan.

Sebagai jalan keluar, pemerintah daerah menyiapkan skema “optimalisasi” tenaga P3K di luar pembiayaan langsung APBD. Pertama, penataan ulang dan optimalisasi penempatan guru. Kedua, penempatan P3K di dapur MBG 3T yang direncanakan dibangun sekitar 70 titik di Kabupaten Kupang. Setiap unit dapur disebut membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan, atau total mendekati dua ribu orang.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang kerja sama dengan PT Garam yang disebut membutuhkan sekitar seribu tenaga kerja. Para P3K akan dioptimalkan untuk mengisi pos-pos tersebut, dengan skema penggajian di luar mekanisme pembayaran APBD.

Langkah ini, menurut Mateldius, dimaksudkan agar status kepegawaian para P3K tetap aman. “Status NIP-nya tetap aktif, sehingga kalau ada perubahan kebijakan pemerintah pusat untuk mereka diaktifkan menjadi PNS, ini bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia meminta para P3K tidak khawatir terhadap kelanjutan kontrak kerja mereka. Pemerintah Kabupaten Kupang, kata dia, berkomitmen mempertahankan status mereka sebagai aparatur sipil negara di daerah, sembari tetap menyesuaikan diri dengan ketentuan UU HKPD pada 2027.

Di saat yang sama, Bupati Kupang, Yosef Lede, disebut tengah berada di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan seluruh dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang dalam dua bulan ke depan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, penerapan UU HKPD bukan sekadar soal disiplin fiskal. Ia menjadi ujian bagaimana menata ulang birokrasi tanpa menambah angka pengangguran baru, sebuah keseimbangan yang tak mudah di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI : Pimpinan Umum : ARIF M. BAIT, Bendahara : SUSANTI APLOEGI,SE, Pemimpin Redaksi / Redaktur : ERICK SABON,SE , Biro Kota Kupang : ERICK, Biro Kab.Kupang : AI // Alamat Redaksi : Jl. Kecapi, Gg.Tirosa, RT.20 / RW.10, Kel. Nunbaun Delha, Kec.Alak, Kota Kupang-NTT, Kontak Redaksi : HP / WA ( 081 247 469 171) // Penerbit : PT. Kantor Berita Kupang Media, SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI, No.AHU-00339.AH.02.01.Tahun 2016 | Newsphere by AF themes.

Anda tidak memiliki ijin dari admin