Maret 27, 2026

Otonomi Daerah, Pelayanan Publik & Air Bersih

3 min read

Otonomi daerah sejak awal dirancang sebagai jembatan mendekatkan negara kepada rakyatnya. Dengan kewenangan luas yang diberikan, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, adil, dan sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Namun realitas di lapangan kerap menunjukkan ironi yang getir: otonomi lebih sibuk menjaga batas kekuasaan daripada memastikan hak dasar warga terpenuhi.

Persoalan air bersih di Kota Kupang menjadi potret paling gamblang dari kegagalan memaknai otonomi tersebut. Air bukan sekadar urusan teknis, bukan pula semata bisnis layanan. Air adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dunia internasional pun seirama. Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2010 secara tegas mengakui akses terhadap air bersih dan sanitasi sebagai hak fundamental setiap manusia.

Hak, tentu saja, bukan slogan. Ia adalah kewajiban. Konstitusi dan hukum internasional menuntut negara termasuk pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas air secara aktif dan berkelanjutan. Di sinilah otonomi daerah seharusnya bekerja.

Hingga kini, sekitar 38 ribu jiwa warga Kota Kupang masih menggantungkan hidup pada layanan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Ketergantungan lintas wilayah ini kerap dibaca sebagai persoalan kewenangan. Padahal jika jujur melihat realitas pelayanan publik, fakta tersebut adalah cermin keterbatasan kapasitas Perumda Air Minum Kota Kupang dalam memenuhi kebutuhan warganya sendiri.

Sejarah bahkan berbicara lebih keras. Hampir 80 persen wilayah Kota Kupang sejak lama memang dilayani oleh jaringan Perumda Kabupaten Kupang. Layanan ini bukan lahir dari ambisi administratif atau ekspansi kekuasaan, melainkan dari kebutuhan riil masyarakat yang selama puluhan tahun tidak terjawab. Dalam konteks ini, Perumda Kabupaten Kupang hadir sebagai penyangga kehidupan warga kota bukan pengganggu otonomi, apalagi pelanggar kedaulatan daerah.

Ironisnya, fakta pelayanan justru kerap ditafsirkan sebagai ancaman sektoral. Air bersih diperlakukan layaknya simbol gengsi kelembagaan. Otonomi dipersempit menjadi pagar kekuasaan, bukan jalan keluar pelayanan. Akibatnya, birokrasi bersikap defensif, ego institusi mengeras, sementara warga dipaksa hidup dalam ketidakpastian aliran air sesuatu yang seharusnya paling elementer dalam kehidupan perkotaan.

Ketimpangan ini semakin telanjang jika dibandingkan secara nasional. Pada 2024, akses air minum layak di Indonesia telah mencapai sekitar 92,6 persen. Di wilayah barat, bahkan hampir menyentuh angka ideal. Namun di Nusa Tenggara Timur, capaian tersebut masih tertinggal jauh. Fakta ini mengirim pesan tegas: persoalan air bukan sekadar soal alam atau iklim, melainkan soal manajemen, prioritas kebijakan, dan kemauan untuk berkolaborasi.

Otonomi daerah, sekali lagi, tidak otomatis melahirkan pelayanan yang lebih baik. Tanpa perencanaan berbasis data, peningkatan kapasitas teknis, dan kemauan bekerja lintas batas administratif, otonomi justru melahirkan isolasi pelayanan. Kota berjalan sendiri, kabupaten melangkah sendiri, sementara hak warga terjepit di tengahnya.

Jika suatu hari Kota Kupang benar-benar jatuh dalam krisis air bersih, penyebabnya tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kemarau atau perubahan iklim. Krisis itu sangat mungkin lahir dari kebijakan yang abai dan kegagalan memahami otonomi sebagai tanggung jawab pelayanan publik. Lebih ironis lagi, ketika solusi konkret penguatan sumber air, peningkatan kualitas produksi, hingga perluasan jaringan tak kunjung dihadirkan secara transparan dan terukur.

Pelayanan air bersih bukan hanya soal debit dan pipa, tetapi juga soal kepercayaan publik. Pertanyaan kritis pun tak terhindarkan: sejauh mana kapasitas nyata Perumda Air Minum Kota Kupang dalam memenuhi standar layanan? Mengapa sebagian warga justru lebih percaya pada layanan lintas daerah…? Dan yang paling mendasar, apakah otonomi daerah telah dijalankan sesuai mandat konstitusi, atau justru menyimpang jauh dari semangatnya…?

Sejarah panjang mencatat, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang telah melayani wilayah Kota Kupang sejak 1974 lebih dari setengah abad. Pelayanan ini tumbuh dalam semangat pengelolaan sumber daya air yang membuka ruang kolaborasi dan kemanfaatan umum. Prinsip ini sejatinya sejalan dengan hakikat otonomi daerah yang kolaboratif, bukan eksklusif dan penuh sekat.

Pada akhirnya, otonomi daerah bukanlah tujuan, melainkan alat. Ketika alat ini digunakan untuk menjaga gengsi birokrasi, maka yang tersumbat bukan hanya pipa air, tetapi juga nurani pelayanan publik. Namun jika otonomi dimaknai sebagai ruang kerja sama demi hak warga, air bersih tak lagi menjadi arena adu kewenangan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar batas administratif, melainkan keselamatan, kesehatan, dan martabat hidup manusia. Dan sejarah kelak akan mencatat dengan jernih: bukan air yang gagal mengalir, melainkan otonomi yang gagal dipahami sebagai kewajiban melayani rakyat.

Advetorial Oleh Arif Metan Bait ( Pimpinan Umum/Redaksi Kupang Media ), Dipublikasi, Tanggal : 25 Januari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI : Pimpinan Umum : ARIF M. BAIT, Bendahara : SUSANTI APLOEGI,SE, Pemimpin Redaksi / Redaktur : ERICK SABON,SE , Biro Kota Kupang : ERICK, Biro Kab.Kupang : AI // Alamat Redaksi : Jl. Kecapi, Gg.Tirosa, RT.20 / RW.10, Kel. Nunbaun Delha, Kec.Alak, Kota Kupang-NTT, Kontak Redaksi : HP / WA ( 081 247 469 171) // Penerbit : PT. Kantor Berita Kupang Media, SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI, No.AHU-00339.AH.02.01.Tahun 2016 | Newsphere by AF themes.

Anda tidak memiliki ijin dari admin