Pemprov NTT Gandeng PT Beta Nusa Sukago Kelola Lahan Eks DAMRI di Jl.Sudirman Kota Kupang
2 min read
NTT, kupangmedia.net | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menggandeng PT Beta Nusa Sukago untuk memanfaatkan aset daerah berupa lahan eks DAMRI di Jalan Sudirman, Kota Kupang. Kerja sama itu dituangkan dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun dan ditandatangani langsung Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, Jumat, (9/1).
Lahan seluas 2.720 meter persegi tersebut berstatus Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994 dan akan dikelola hingga 28 Desember 2055. Selama masa kerja sama, Pemprov NTT bakal menerima kontribusi total senilai Rp10,01 miliar, dengan kontribusi tetap tahunan Rp302 juta yang meningkat 4 persen setiap lima tahun.
Melkiades menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan maksimal. Menurut dia, pemanfaatan aset tidak boleh berhenti pada nilai ekonomi semata, melainkan harus mendorong ekosistem usaha lokal.
“Pengelolaan aset daerah harus memberi efek ganda bagi masyarakat. Kami ingin lahan ini menjadi ruang tumbuh bagi produk lokal, UMKM, dan anak muda NTT,” kata Melkiades.
Ia mendorong agar pemanfaatan lahan tersebut terintegrasi dengan pengembangan NTT Mart dan Dapur NTT sebagai etalase produk unggulan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, berperan sebagai fasilitator agar pelaku usaha lokal mendapat akses pasar yang lebih luas.
Penetapan PT Beta Nusa Sukago sebagai mitra dilakukan melalui seleksi terbuka oleh Tim Seleksi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2025 dan telah mengantongi pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT. Pemerintah menyatakan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Direktur Utama PT Beta Nusa Sukago, Briando Pribadi Gotama, menyatakan komitmen perusahaannya untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan melibatkan generasi muda lokal dalam pengelolaan aset tersebut. “Kami ingin pemanfaatan ini tidak sekadar bisnis, tapi juga ruang pemberdayaan,” ujarnya.
Pihak perusahaan mengaku optimistis kerja sama ini akan memperkuat iklim investasi daerah, sekaligus menjadi contoh pengelolaan aset pemerintah yang produktif.
Skema Bangun Guna Serah memungkinkan pihak swasta membangun dan mengelola fasilitas di atas tanah milik pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh bangunan dan fasilitas akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
