Tersangka Kasus Penghasutan, HD Kembali Dijerat Perkara ITE
2 min read
NTT, kupangmedia.net | Status hukum HD kian bertambah. Setelah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan perusakan di lingkungan Kantor Bupati Kupang, kini ia kembali dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut disampaikan Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau, pada Sabtu, 18 April 2026. Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Yosef Lede.
Menurut Sipri, dalam dokumen tersebut HD disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia juga dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, antara lain Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2).
“Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa yang bersangkutan disangka menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menyiarkan hasutan melawan penguasa umum, serta menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” ujar Sipri.
SP2HP bernomor SP2HP/65/IV/Res.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026 itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hans Rachmatulloh. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Yosef Lede dengan nomor LP/B/302/XII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 19 Desember 2025.
Penetapan itu diperkuat dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tab.TSK/03/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 April 2026. Kasus ITE ini berkaitan dengan aktivitas di media sosial yang diduga dilakukan HD pada 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, HD yang kerap mengklaim diri sebagai Ketua Umum LP2TRI telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang. Ia diduga terlibat dalam penghasutan yang berujung pada perusakan pintu ruang kerja staf Bupati Kupang.
HD resmi ditahan pada Senin malam, 30 Maret 2026. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang, Inspektur Polisi Satu Helmy Wildan, menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka diduga melakukan provokasi melalui media sosial Facebook yang memicu aksi perusakan pada 24 November 2025 di Kantor Bupati Kupang.
Dengan penetapan tersangka baru ini, aparat penegak hukum kini menangani dua perkara berbeda yang menjerat HD, yakni dugaan penghasutan dan perusakan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
